ASN Tulungagung Konsumsi Narkoba

Nasib 2 ASN Dinkes Tulungagung Konsumsi Narkoba, Ada yang Posisinya Kasubag, Pemkab: Kita Sanksi

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkab Tulungagung tegas sanksi ASN yang pesta narkoba karena motif jenuh, Jumat (17/5/2024).

TRIBUNJATIM.COM -  Begini akhirnya nasib 2 ASN Dinkes Tulungagung yang konsumsi narkoba jenis ekstasi.

Bermotifkan jenuh dengan pekerjaan, dua orang ASN Dinkes Tulungagung berpesta dengan narkoba jenis ekstasi.

Setelah melalui beberapa proses pemeriksaan terungkap identitas dan sosok kedua pelaku.

Kini, nasib karir hingga posisinya sebagai ASN Dinkes Tulungagung terancam.

Bagaimana akhir kasus ini?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mengaku baru mendapat laporan terkait  2 orang itu dari Kepala Dinkes Tulungagung, dr Kasil Rokhmat.

Namun secara resmi, Dinkes juga belum mendapat kepastian tentang kejadian itu.

Karena itu, Pemkab Tulungagung akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, untuk menanyakan kepastian keterlibatan 2 ASN itu.

"Kami akan bersurat secara resmi mewakili Pemkab Tulungagung. Nanti bagian hukum yang akan menanyakan," jelasnya.

Tri menambahkan, pihaknya belum berani mengambil sikap sebelum ada surat resmi dari Polda Jatim.

Baca juga: Banyak ASN Pemkab Jember Ajukan Gugatan Cerai, Wakil Bupati: Begitu Kaya Banyak Tingkah

Jika sudah ada surat keterangan penetapan tersangka, akan dijadikan dasar mengambil keputusan.

Selama menjalani penahanan proses hukum, Pemkab Tulungagung akan menonaktifkan keduanya.

"Akan dinonaktifkan sampai nanti ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasar putusan itu akan jadi dasar menjatuhkan sanksi," tegas Tri.

Jabatan yang kosong selama proses penahanan akan diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt).

ASN Dinkes Tulungagung Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Surabaya: Tersangka HP (42), DP (43), HED (33), AM (29), YWA (25), RAP (32), dan DYA (33), saat diperiksa di Gedung Ditresnarkoba Polda Jatim (TRIBUNJATIM/istimewa)

Sementara jika terbukti bersalah mengonsumsi narkoba berdasar putusan pengadilan, keduanya bisa terancam pemecatan.

Tri mengingatkan, pelanggaran pidana khusus yang pasti diancam dengan pemecatan, yaitu narkoba, terorisme dan korupsi.

"Kalau pidana umum ketentuannya, ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Kalau pidana khusus sudah sulit untuk dibela," katanya.

Sebelumnya pada Februari 2024, Pemkab Tulungagung berkoodinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, berencana untuk melakukan tes urine pada para pegawai.

Sayangnya kegiatan ini belum bisa terlaksana karena menunggu anggaran untuk tes urine.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Tak Bisa Tergesa Tunjuk Plt Pengganti 4 Kades Korupsi yang Diamankan Polda Jatim

Diduga mengonsumsi psikotropika jenis ekstasi atau yang beken dengan nama ineks, dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung ditangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, pada Kamis (16/5/2024) dini hari.

Dari penelusuran media, pegawai tersebut adalah Halim Permadi, berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Kasubag Keuangan.

Sementara satu lainnya, Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.

Ardi baru diangkat menjadi PPPK pada April 2024 kemarin.

Sekretaris Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah, mengatakan, tidak ada penugasan pada dua aparatur sipil negara (ASN) itu ke Surabaya.

Mereka juga masih bekerja seperti biasa pada Rabu (15/5/2024).

"Rabu masih melaksanakan tugas kantor, hari Kamis diajak koordinasi sudah tidak ada respons," ungkap Anna, Jumat (17/5/2024). (David Yohanes/TribunJatim.com)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi menjelaskan tentang kasus dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung ditangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, karena diduga mengonsumsi psikotropika jenis ekstasi atau yang beken dengan nama ineks, Jumat (17/5/2024). (Tribun Jatim Network/David Yohanes)

Sementara itu, terungkap motif sebenarnya dua orang ASN Dinkes Tulungagung tersebut mengadakan pesta narkoba.

Terungkap motif ASN Dinkes Pemkab Tulungagung inisial HP (42) yang ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim karena pesta narkoba dengan konsumsi ekstasi, di tempat karaoke kawasan Kalibokor, Gubeng, Surabaya, Kamis (16/5/2024) dini hari. 

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengatakan, HP mengonsumsi barang haram tersebut bertujuan untuk menghilangkan kepenatan hidup karena beban kerja. 

HP mengaku kepada penyidik merasa jenuh dengan kehidupannya di Tulungagung. Sehingga mencari hiburan dengan plesir ke tempat hiburan malam di Surabaya. 

"Motifnya yang bersangkutan cari kesenangan, dan menghindari kejenuhan di Tulungagung lanjut cari hiburan di Surabaya," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (17/5/2024). 

Ternyata, HP telah memulai kebiasaan mengkonsumsi barang haram tersebut sejak setahun lalu. 

Yakni mulai pada akhir tahun 2023 sebagai pengalaman pertama kali konsumsi ekstasi, dan pengalaman yang kedua kali, terjadi pada saat ditangkap pada hari itu. 

Baca juga: Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi karena Ineks, Ada yang Baru Diangkat April Kemarin

Baca juga: Pengedar Narkoba di Mojokerto Manfaatkan Medsos, Ranjau Sabu di Terminal Kertajaya

"Yang bersangkutan mengkonsumsi baru 2 kali, awalnya setahun yang lalu, yaitu akhir tahun 2023. Kemudian mencoba kembali kemarin itu," katanya. 

Mengenai asal muasal pasokan ekstasi yang ditenggak HP. Windy mengungkapkan, ternyata HP kerap meminta bantuan temannya untuk membelikan pasokan haram tersebut.  "Minta tolong temannya untuk mencarikan," ujar mantan Wakapolres Jember itu. 

Saat disinggung mengenai sosok teman yang diduga kuat menjadi pemasok atau pengedar ekstasi kepada HP. 

Windy mengaku belum dapat memperoleh informasi tentang hal itu. Karena masih dilakukan pengembangan penyelidikan. 

"Terkait jaringan masih pendalaman dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim itu. 

Sebelumnya, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengungkapkan, soal faktor penyebab si HP memiliki kebiasaan mengonsumsi barang haram tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS : ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polda Jatim, Konsumsi Ekstasi di Rumah Hiburan

Ia juga sempat menduga, HP memiliki kebiasaan tersebut dari pengaruh lingkungan pergaulannya. 

Bahkan, tak menutup kemungkinan, dinamika kerumitan hidup yang sedang dialami HP belakangan ini, turut menjadi faktor penyebab HP memilih mengonsumsi pil ekstasi sebagai bentuk kompensasi solusi atau jalan keluar atas masalah yang sedang dihadapi. 

"Biasanya begitu itu pengaruh pergaulan, dan juga ada masalah. Nah dia statusnya duda itu. Iya mungkin masalah keluarga, atau pribadi, kita gak tahu," ujar mantan mantan Wakapolres Pare-Pare itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (16/5/2024). 

Diketahui, HP ditangkap bersama enam orang temannya di tempat hiburan malam tersebut. Dan terbukti sedang mengonsumsi narkotika; ekstasi, dengan bukti sisa ekstasi sebanyak dua butir seberat 0,622 gram. 

Mereka diantaranya HP (42), PNS, warga  Tulungagung. DP (43) pegawai honorer di Surabaya, warga Krembangan, Surabaya. HED (33) karyawan diskotek, warga Medokan Semampir, Surabaya. Dan, AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

Lalu, tiba orang wanita diantaranya, YWA (25) warga Krembangan, Surabaya. RAP (32) warga Sawahan, Surabaya. Dan, DYA (33), warga Gondanglegi, Malang.

Tujuh orang tersebut; termasuk HP, telah berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 127 Ayat huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

Namun, mengingat mereka adalah pengguna, penyidik akan melimpahkan HP dan keenam orang lainnya ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). (Luhur Pambudi/TribunJatim.com)

Berita Terkini