Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Pengedar Narkoba di Mojokerto Manfaatkan Medsos, Ranjau Sabu di Terminal Kertajaya

Tim Satnarkoba Polres Mojokerto meringkus tiga pengedar narkoba dengan barang bukti 14 poket sabu-sabu seberat 186,37 gram.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri membeberkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 186,37 gram, Rabu (15/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Tim Satnarkoba Polres Mojokerto meringkus tiga pengedar narkoba dengan barang bukti 14 poket sabu-sabu seberat 186,37 gram. Ketiga tersangka ditangkap saat akan transaksi narkoba di sekitar Terminal Kertajaya.

Dua tersangka SS (48) asal Kecamatan Taman Sidoarjo dan RWA warga Krian, Sidoarjo adalah residivis kasus narkoba. Sedangkan, tersangka CY (26) berperan sebagai kurir narkoba asal Waru Kabupaten Sidoarjo.

"Dari ketiga pelaku, total barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 186,37 gram dan 50 ribu butir pil Double L," ucap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, Rabu (15/5/2024).

Dikatakan AKBP Daniel, Polisi menangkap tersangka SS di Terminal Kertajaya dan diamankan dua poket sabu-sabu seberat 5,86 gram. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan tersangka RWA yang berperan sebagai kurir narkoba.

"Hasil pengembangan dari awal penangkapan dua pelaku, kita tangkap pelaku CY ditemukan seluruh barang bukti tersebut," jelasnya.

Menurut dia, ketiga tersangka menjalankan bisnis haram ini sudah 6 bulan hingga satu tahun di wilayah Mojokerto Raya.

Baca juga: 1 Juta Butir Pil Koplo Gagal Beredar di Mojokerto, Sasar Kalangan Pelajar, Sosok Bandar Ditangkap

"Dari pengakuan pelaku mengedarkan narkoba dengan cara ranjau di wilayah Mojokerto. Pelaku berkomunikasi melalui media sosial Facebook," bebernya.

Dari hasil penyidikan ketiga tersangka mendapat keuntungan dari setiap transaksi sabu-sabu, kurang lebih sekitar Rp.120 ribu hingga Rp.400 ribu per gram. Bahkan, tersangka dalam sekali peredaran narkoba dengan sistem ranjau mendapat keuntungan hingga Rp.3 juta.

"Estimasi pelaku mengedarkan narkoba total sekitar Rp.200 juta. Kita akan terus mengembangkan, untuk menangkap jaringan pengedar narkoba di Mojokerto," pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Bandar, Kurir dan Pembeli Sabu-sabu di Tulungagung Diciduk, Seperempat Kilogram Narkoba Jadi Bukti

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved