"Sehingga, otomatis akan masuk sistem. Kalau mendaftar datang ke sekolah, kami tidak bisa tahu apakah yang bersangkutan masuk data (warga miskin) di Dinsos. Sehingga, dengan mendaftar di Online ini, tak perlu wira-wiri juga ke sekolah," katanya.
Untuk diketahui, Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD - SMP di Surabaya dimulai. Pada proses pendaftaran tersebut, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengantisipasi warga luar daerah yang mendadak pindah alamat demi mengikuti PPDB jalur zonasi.
Proses PPDB SD memasuki ujicoba pendaftaran (16-17 Mei 2024) dan pendaftaran afirmasi dan perpindahan tugas orang tua (20-22 Mei 2024). Sedangkan untuk proses PPDB SMP, saat ini memasuki tahapan validasi data (13-31 Mei 2024).
PPDB SMP Negeri terdapat beberapa jalur. Di antaranya, zonasi (50 persen), afirmasi (15 persen), perpindahan tugas orang tua (5 persen), kemudian sekitar 30 Persen untuk jalur prestasi (Nilai Rapor Sekolah (NRS) paling banyak 15 persen, Prestasi Perlombaan paling banyak 12 persen), dan Penghafal Kitab Suci paling banyak 3 persen).
Ada aturan baru dalam penerapan PPDB tahun ini. Di antaranya, terkait jalur zonasi. Untuk SMP, zonasi akan kembali dibagi menjadi 2. Zonasi 1 diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal satu kelurahan atau terdekat dengan sekolah, sedangkan Zonasi 2 diperuntukkan untuk CPDB di luar kelurahan namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah.