TRIBUNJATIM.COM - Ulah Briptu Ade Kurniawan (AK) yang tak mau nikahi kekasihnya, ternyata karena sudah punya tiga istri.
Fakta itu terkuak setelah anggota polisi Polda Jateng itu bunuh bayi laki-laki kandungnya di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025).
Briptu adalah singkatan dari Brigadir Polisi Satu, yaitu pangkat di kepolisian Indonesia yang berada satu tingkat di atas Brigadir Polisi Dua (Bripda) dan di bawah Brigadir Polisi Kepala (Bripka).
Pangkat ini termasuk golongan bintara dalam struktur kepolisian.
Terdakwa Briptu Ade ternyata ngotot tak ingin nikah dengan ibu korban AN, Dina Julia Pratami karena sudah punya tiga istri siri.
Fakta itu dikuak oleh Dina saat persidangan.
Baca juga: Istri Selingkuh dengan 2 Polisi, Briptu Solagratia Kecewa Bahas Nasib Anak: Ibunya Seperti Ini
Persidangan kasus polisi bunuh bayi ini memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Di hadapan majelis hakim yang diketahui Nenden Rika Puspitasari, Dina mengungkap perjumpaan awal dengan Ade.
Menurutnya, keduanya pertama bertemu pada malam pesta Halloween di klub malam Golden Tiger di Kota Lama Semarang, Oktober 2023 silam.
Semenjak itu, mereka dekat, kemudian menjalin hubungan pacaran yang berujung kehamilan.
"Ketika tahu saya hamil, usia kandungan sudah lima Minggu."
"Namun, terdakwa Ade tidak suka dan menyuruh untuk menggugurkan kandungan. Saya tidak mau karena saya maunya dia menikahi saya," kata Dina.
Menurut Dina, terdakwa Ade seringkali kabur dari apartemen tempat mereka tinggal selepas tahu dirinya hamil.
Setidaknya, Ade kabur meninggalkannya ke Purbalingga sebanyak dua kali.
Dina sempat menyusul Ade ke rumahnya di Purbalingga.