Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pemkab Lumajang menempuh jalur hukum menyusul adanya indikasi pemalsuan sertifikat tanah milik Pemkab oleh seorang warga yang mengklaim jika itu tanah miliknya.
Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengatakan tanah milik Pemkab Lumajang seluas 6.099 meter persegi tersebut berada di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.
"Kami menempuh jalur hukum atas perkara ini. Sudah kami laporkan ke Polres Lumajang dan sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lumajang," ujar Indah ketika dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).
Indah menyayangkan adanya dugaan pemalsuan sertifikat tanah tersebut. Ia menjelaskan sengketa tersebut sudah mencuat sejak 2018 namun tiba-tiba ketika dicek putusannya melalui Mahkamah Agung sudah inkracht.
Baca juga: Jalur Piket Nol Lumajang Diberlakukan Sistem Buka Tutup, Arah Malang Dialihkan Menuju Probolinggo
"Kami memiliki bukti jika tanah tersebut merupakan aset kami melalui sertifikat dengan menyatakan bahwa tanah tersebut milik pemerintah," ujar wanita yang akrab disapa Yuyun tersebut.
Kata Yuyun, selain lahan 6.099 meter ada tiga tanah lain milik Pemkab Lumajang yang bersengketa. Tiga lahan tersebut memiliki luas bervariasi dan juga berlokasi di Desa Wonokerto.
"Sudah masuk gugatannya di pengadilan. Kami melakukan upaya jangan sampai aset milik Pemkab Lumajang ini hilang.
Baca juga: Ancaman Sanksi Bagi ASN Lumajang yang Bikin Postingan Bernuansa Politik di Media Sosial
Terakhir, Yuyun menegaskan upaya penguasaan lahan secara ilegal merupakan tindakan tak dibenarkan.
"Semua aset kami sudah dilakukan inventarisasi. Siapapun yang mengatasnamakan atau pernah memiliki, kami punya sertifikatnya. Siapapun tidak bisa menguasai (lahan milik Pemkab Lumajang)," pesannya.