Sebelumnya Hakim sudah pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kasubag Keuangan Dinkes.
Sebelum permohonan ini disetujui, ia lebih dulu terjerat kasus ini.
Menurut Sekda, Pj Bupati Tulungagung tidak bisa langsung mencopot Halim sesuai surat permohonannya.
Hal ini berkaitan dengan aturan yang mewajibkan Pj Bupati harus izin ke Kementerian Dalam Negeri untuk mencopot atau memutasi pejabat.
"Surat pengunduran diri dari HP (Halim) sudah dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan izin. Tapi sebelum izin itu turun, terjadi kasus ini," papar Tri Hariadi.
Tri Hariadi menegaskan, Pemkab Tulungagung tidak ikut campur proses rehabilitasi 2 ASN itu.
Secara teknis, rehabilitasi sepenuhnya diserahkan ke BNNK Tulungagung.
Sebelumnya Halim dan Ardi bersama 5 orang lainnya terjaring razia Diresnarkoba Polda Jatim, Kamis (16/5/2024) dini hari.
Saat itu keduanya sedang berada di tempat hiburan malam, di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Keduanya terbukti mengonsumsi ekstasi atau yang lebih dikenal dengan nama ineks