Terkait orang tuanya yang disebut tinggal di rumah itu, merupakan modus tersangka agar korban mau menginap.
Selain dirudapaksa, korban juga mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya. Antara lain luka memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Tidak berselang lama, tersangka ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka HK mengaku kenal dengan korban ER dari media sosial (sosmed).
"Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran," ungkapnya.
Tersangka yang merupakan duda beranak 3 ini juga mengaku, merudapaksa korban lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.
"Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya rudapaksa) biar enggak berangkat ke luar negeri," tandasnya.