Dari kejadian ini, Pj Bupati menekankan adanya upaya pencegahan internal.
Sebelumnya Halim dan Ardi bersama 5 orang lainnya terjaring razia Diresnarkoba Polda Jatim, Kamis (16/5/2024) dini hari.
Saat itu keduanya sedang berada di tempat hiburan malam, di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Keduanya terbukti mengonsumsi ekstasi atau yang lebih dikenal dengan nama ineks.
Hasil asesmen Tim Asesmen terpadu (TAT) menyatakan mereka kategori coba pakai, atau ringan.
TAT merekomendasikan Halim dan Ardi menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung selma 3 bulan.
BNNK Tulungagung juga sudah menyusun rencana rehabilitas mulai Senin (27/5/2024).
Keduanya akan menjalani konseling 2 kali dalam satu minggu.
Selain itu ada terapi Cognitive Behavioral Therapy (CBT) untuk mengubah pola pikir ke arah hal yang positif