Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Nasib 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) yang tertangkap mengonsumsi ekstasi segera diputuskan Pemkab Tulungagung.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengatakan melihat dari pelanggarannya, mereka akan dijatuhi sanksi disiplin berat.
Sanksi ini akan diputuskan oleh Inspektorat, Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Pimpinan tiga lembaga itu akan bersidang dan menjatuhkan sanksi," jelas Haru.
Kedua ASN itu adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan, dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.
Baca juga: 2 ASN Dinkes Tulungagung Tertangkap Pakai Narkoba, BNNK Jadwalkan Rehabilitasi Rawat Jalan
Baca juga: Jenuh Bekerja Jadi Alasan ASN Dinkes Tulungagung Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Surabaya
Heru menambahkan, keduanya telah mengikuti asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Rekomendasi TAT, keduanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan.
"Sudah ada surat hasil TAT, sudah disampaikan ke Inspektorat dan BNNK Tulungagung dan ke Dinkes," katanya.
Sesuai pelanggarannya, Halim akan menerima sanksi disiplin berat.
Ia akan dicopot dari jabatannya sebagai Kasubag Keuangan Dinkes.
Selain itu Halim dimungkinkan diturunkan pangkatnya.
Baca juga: 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Konsumsi Ekstasi Dibebaskan, Terancam Sanksi Tapi Bukan Pemecatan
"Biarkan ketiganya itu bersidang lebih dulu. Saya minta minggu depan," ucap Pj Bupati.
Namun untuk Ardiansyah, kemungkinan hanya akan mendapatkan teguran keras.
Hal ini berkaitan dengan aturan mengenai PPPK yang belum mengatur dengan tegas sanksi