KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang.
Alhasil, lembaga antirasuah itu, menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, sebelum TPPU.
Kemudian, dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko pernah menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019.
Sementara itu, Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 2 Maret 2023. Angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011.
Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito.
Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.
Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.
1) Tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar
2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp 2,5 miliar
3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp 10 miliar
4) Transporasi dan mesin Rp 2,9 miliar
5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 850 juta
6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 600 juta