Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS, Berikut Info Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024

Pasca dihapusnya kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maka Rumah Sakit diwajibkan menggunakan KRIS.

BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan - Simak 12 kriteria fasilitas KRIS pengganti kelas BPJS dan info besaran iurannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini 12 kriteria fasilitas KRIS pengganti kelas BPJS.

Berita terkini kelas yang ada di BPJS dihapus.

Sebagai gantinya, kini ada yang namanya KRIS.

Pasca dihapusnya kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maka Rumah Sakit diwajibkan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan mengenai KRIS dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit.

Baca juga: 15 RS Uji Coba Terapkan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan 2024, Cek Kriteria Fasilitas Ruang Perawatan

Berikut ini 12 kriteria tersebut merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024. 

1. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (idak menyimpan debu dan mikroorganisme)

2. ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam)

3. pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)

4. kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)

5. nakas per tempat tidur

6. temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C)

7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempatjarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter

  • jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur
  • ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm
  • tempat tidur 2 crank
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved