12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS, Berikut Info Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024
Pasca dihapusnya kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maka Rumah Sakit diwajibkan menggunakan KRIS.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini 12 kriteria fasilitas KRIS pengganti kelas BPJS.
Berita terkini kelas yang ada di BPJS dihapus.
Sebagai gantinya, kini ada yang namanya KRIS.
Pasca dihapusnya kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maka Rumah Sakit diwajibkan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan mengenai KRIS dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit.
Baca juga: 15 RS Uji Coba Terapkan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan 2024, Cek Kriteria Fasilitas Ruang Perawatan
Berikut ini 12 kriteria tersebut merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
1. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (idak menyimpan debu dan mikroorganisme)
2. ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam)
3. pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
4. kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
5. nakas per tempat tidur
6. temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C)
7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempatjarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur
- ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm
- tempat tidur 2 crank
TribunJatim.com
BPJS
Kelas Rawat Inap Standar
Tribun Jatim
Peraturan Presiden
12 kriteria kamar KRIS
TribunEvergreen
berita terkini
BPJS Kesehatan
jatim.tribunnews.com
Cuaca Jatim Senin 22 September 2025, Panas Hari Ini Mencapai 34-35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
SPPG Mojokerto Diawasi Ketat, Pemkot Siapkan Tim Gerak Cepat Antisipasi Keracunan MBG |
![]() |
---|
CCTV Rekam Detik-Detik Pencurian Motor di Kantor PCNU Bondowoso |
![]() |
---|
Sosok Dokter Gadungan Sragen Tipu Korban Rp538 Juta, Berani Diagnosa HIV dengan Belajar di Internet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.