TRIBUNJATIM.COM - Simak gaji ke-13 ASN yang mulai cair pada hari ini, Senin (3/6/2024).
Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) juga termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Yoka Krisma Wijaya mengonfirmasi hal tersebut.
Ia menjelaskan jika pencairan gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan mulai dilakukan 2 Juni 2024 berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
Baca juga: Usai Perdebatan Panjang, Gaji 13 dan 14 ASN Pemkot Surabaya Segera Cair 100 Persen
"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Yoka melalui keterangan tertulis.
Jadwal pencairan gaji ke-13
Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Dilansir dari Kompas.com, dua aturan itu menyebutkan bahwa gaji ke-13 mulai dibayarkan pada Juni 2024.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024," atur Pasal 12 ayat (1) PMK Nomor 15 Tahun 2024.
Merujuk ketentuan, pembayaran gaji ke-13 seharusnya dicairkan pada 1 Juni 2024.
Namun, 1 Juni merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila.
Sementara itu, 2 Juni jatuh pada Minggu yang merupakan hari libur. Oleh karenanya,pencairan gaji ke-13 untuk ASN berlangsung mulai 3 Juni 2024.
Lantas, siapa penerima gaji ke-13 dan bagaimana komponennya?
Penerima gaji ke-13
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunan.
Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara
PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negera, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur komponen dan penerima gaji ke-13.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai 3 Juni 2024:
PNS dan calon PNS (CPNS)
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan bersifat pensiun
Penerima tunjangan pokok.
Sebagai catatan, tidak semua pegawai non-ASN atau lebih dikenal sebagai honorer bisa menerima gaji ke-13.
Pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan yang mencakup:
Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima gaji ke-13
Telah ditetapkan menerima gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori ASN yang tidak menerima gaji ke-13
Sementara itu, Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi:
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.
Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:
Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri
Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri
Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus
Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.
Komponen gaji ke-13 2024
Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji tambahan sebagai wujud penghargaan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Besaran gaji ke-13 untuk aparatur negara sendiri telah tertuang dalam Lampiran PP Nomor 14 Tahun 2024 yang dapat disimak di sini.