Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO- Dari 23 anggota geng motor yang diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah kasus pembacokan terhadap dua anggota kepolisian, 20 di antaranya akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Pelaksanaan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, rencananya akan digelar pada Rabu (5/6/2024). Sedangkan 3 anggota geng motor lainnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.
Sedangkan untuk 3 anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya, AI (17) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo sekaligus pelaku pembacokan dua anggota Polres Probolinggo Kota.
Kemudian, tersangka M. Hafiz (19) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo sekaligus sebagai ketua geng dan juga provokator rencana penyerangan dan M. Bagus (19) warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, untuk tersangka pembacokan dua anggota Polres Probolinggo Kota, dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHPidana.
Baca juga: Tawuran Jadi Cara Ketua Geng Motor di Probolinggo Rayakan Ulang Tahun, 2 Anggota Polisi Kena Bacok
"Kalau untuk tersangka anggota geng motor yang hanya membawa sajam jenis celurit yang berasal dari Kabupaten Lumajang hanya dikenakan undang-undang darurat saja," kata Iptu Zainullah, Selasa (4/6/2024).
Sementara untuk tersangka M. Hafiz, menurut Iptu Zainullah, dikenakan pasal 160 KUHPidana, tentang menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana. "Dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui, dua anggota Polres Probolinggo Kota menjadi korban pembacokan oleh Genk Motor yang tawuran, Sabtu (1/6/2024) malam. Mirisnya, pelaku masih anak di bawah dan berstatus sebagai pelajar.
Kedua anggota Polres Probolinggo Kota yang jadi korban pembacokan adalah Bripda AFF dan Bripda ARK. Dalam insiden ini, pelaku berinisial AI (17) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Pembacokan anggota Polres Probolinggo Kota itu terjadi sekitar pukul 22.00 Wib di jalan W.R Supratman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Pelaku yang masih berstatus pelajar saat ini sudah diamankan.
Akibat sabetan celurit itu, membuat dua anggota Polres Probolinggo Kota mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke RSUD dr Moh Saleh untuk perawatan.
Baca juga: Buntut Tawuran dan Pembacokan Polisi di Probolinggo, Puluhan Anggota Geng Motor Diamankan