Itulah alasan Wiyanto mengajukan keberatan kepada Bupati Malang. Tuntutannya SK (pencopotan) dibatalkan atau ditinjau ulang.
Bahkan, pihaknya memberikan batas waktu ketentuan selama 10 hari kerja agar bupati menjawab surat tersebut.
Jika batas waktu tersebut tidak segera dijawab oleh bupati, maka pihak Wiyanto akan mengajukan banding administratif ke Gubernur Jawa Timur selaku atasan bupati.
"Ke gubernur juga sama, punya waktu 10 hari kerja. Kalau nggak ditanggapi, hukumannya jadi terbuka," tukasnya.