Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah pengungkapan kerusuhan suporter di Jembatan Suramadu, Balai Pemasyarakatan Kelas I mendapat borongan tugas mendampingi Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Pasalnya, dari 18 orang yang diamankan, 11 orang di antaranya belum menginjak 18 tahun. Usia mereka rata-rata masih 17 tahun.
Sebelas remaja itu tidak ditetapkan sebagai tersangka, seperti tujuh orang lainnya. Namun menyandang sebagai ABH. Status tersebut disematkan sejak 3 Juni. Sekarang mereka diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Informasinya, belasan anak-anak itu tidak ditempatkan di ruang tahanan. Sebab polisi tidak bisa menangani mereka selayaknya orang dewasa yang tersandung kasus kriminal. Penanganan kasus mereka dipasrahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Rika Aprianti Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya menjelaskan, langkah itu diambil berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga: Peran 18 Pelaku Kerusuhan Suporter di Jembatan Suramadu Surabaya, 11 Orang Masih di Bawah 18 Tahun
Sejak sebelas anak itu ditetapkan sebagai ABH, Bapas memiliki waktu tiga hari untuk mengupayakan diversi.
Diversi adalah langkah penyelesaian perkara di luar proses pengadilan.
"Anak-anak itu akan didampingi petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK). PK tersebut nantinya akan melakukan tugas penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang mana tugasnya nanti melakukan wawancara di lingkungan tempat tinggal anak. Hasil Litmas akan menjadi rekomendasi kami agar anak-anak itu mendapat diversi," ungkapnya, Selasa (4/6/2024).
Rika menjelaskan, tugas Litmas tidak hanya menganalisa data-data berkaitan profiling ABH. Namun, juga mengusahakan perdamaian kepada pihak-pihak yang dirugikan atau orang yang menjadi korban. Dalam kasus tersebut pihak yang mengklaim paling banyak menjadi korban yakni polisi.
Kerugian yang dialami Satuan Polri itu di antaranya ada mobil patroli Sabhara jenis Mitsubishi Lancer Evolution nopol X-10156-29. Kemudian, ada satu anggota Sabhara yang mengalami insiden terserempet sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Ditambah lagi, ada dua unit mobil milik warga sipil mengalami kerusakan di bagian kaca.
Baca juga: Bukan Hanya di Stasiun Gubeng di Stasiun Pasar Turi juga Ada Kerusuhan, Saksi : Situasi Mencekam
Rika berjanji akan secepat mungkin melakukan tugas-tugas itu. Mulai tugas Litmas, termasuk berusaha mengupayakan agar para korban bersedia damai. Sebab sekali lagi, sejak anak-anak ditetapkan sebagai ABH, Bapas hanya memiliki waktu tiga hari untuk menentukan selesai secara diversi atau berlanjut di ranah pengadilan.
"Prinsip kami mengedepankan the best interest for children. Masuk dalam lapas belum tentu keputusan terbaik, bisa jadi dia lebih dalam tanda kutip lebih pintar untuk brutal. Maka dari itu kami upayakan mereka tidak sampai menyentuh jeruji besi," terangnya.