Eks lahan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC)
Eks lahan tambang PT Arutmin Indonesia
Eks lahan tambang PT Kendilo Coal Indonesia
Eks lahan tambang PT Multi Harapan Utama (MAU)
Eks lahan tambang PT Adaro Energy Tbk
Eks lahan tambang PT Kideco Jaya Agung.
Bagaimana yang Menolak?
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut tujuan pemberian IUP kepada ormas keagaaam untuk mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial mereka.
"Jadi memang ini kan upaya Pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya," ucap Menteri Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
"(Sehingga) mereka ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiataan itu (seperti) ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu hanya diberikan untuk 6 saja," sambungnya.
Namun, jika ormas keagamaan yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah.
Dan selanjutnya akan dilelang.
"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, kalo gamau diambil," papar Arifin.
"(Terkait pemilihan lahan tambang) ya, ini diseelesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berpendapat, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan merupakan pemberian hak atas jasa-jasanya selama ini kepada negara.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.