Berita Viral

1 Keluarga Rudapaksa Siswi SMP yang Ingin Jadi Anggota Kuda Lumping, Diajak Ritual agar Makin Cantik

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

1 Keluarga Rudapaksa Siswi SMP yang Ingin Jadi Anggota Kuda Lumping, Diajak Ritual agar Makin Cantik

TRIBUNJATIM.COM - Seorang siswi SMP dirudapaksa satu keluarga karena ingin menjadi anggota kuda lumping.

Siswi SMP itu dinodai pemilik kuda lumping hingga istri dan anak perempuannya.

Korban diketahui masih berusia 14 tahun.

Peristiwa pilu ini terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 4 tersangka, yakni suami dan istri serta 2 anaknya.

Identitas tersangka adalah Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.

Tumin adalah otak pelaku utama. 

Kemudian, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin.

Tersangka lainnya adalah, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati, melansir dari TribunSumsel.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Rudapaksa Gadis SMP Probolinggo, Niat Mancing Bawa Celurit hingga Korban Terjatuh

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi  didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi mengatakan pencabulan tersebut terjadi bermula saat korban yang diajak oleh tersangka Yuni, untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda kepang atau kuda lumping ayahnya.

Kemudian, pada November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan dan menginap di rumah tersangka Tumin.

Sebelumnya, pada sore harinya, tersangka Tumin sudah menyampaikan kepada korban, bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus melakukan ritual dengan dimandikan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.

Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka Tumin, dalam satu ruangan. 

Namun, sekira pukul 00.00 Wib, tersangka Tumin melakukan persetubuhan, namun korban terbangun.

Akan tetapi, korban tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka Tumin.

Baca juga: Tahanan Kasus Rudapaksa Anak di Sampang Madura Tewas, Menderita Tumor Otak

Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban sendirian.

Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati, membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.

Tak hanya itu, tersangka Yuni juga mengancam korban, apabila korban tidak mau akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan  menyebarkan aib keluarganya dan aibnya.

Kejadian tidak senonoh, dialami korban  berulang, bahkan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh tersangka Tumin pada November 2023 lalu.

Tak hanya tersangka Tumin, anak laki-lakinya yakni Bambang juga ikut mencabuli korban.

Tak sampai disitu, tersangka Yuni, juga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang. 

Kejadian tersebut diketahui oleh A (35) yang merupakan pelapor, dikarenakan adik korban Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang, dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.

Lalu, ibu korban menceritakannya kepada A, dan setelah ditanya oleh A kepada korban, korban pun menceritakan awal kejadian yang terjadi pada November 2023, di rumah tersangka Tumin. 

Kemudian A melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mura, agar para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang," kata Kasat.

Baca juga: Tak Rela Ditinggal Jadi TKW, Duda Beranak 3 di Malang Rudapaksa Mantan Kekasih, Modus Licik Terkuak

Untuk tersangka Tumin dan Bambang akan dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006, tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan, untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," tutup Kasat. 

Baca juga: Berupaya Damai, Keluarga Tersangka Rudapaksa di Pantai Banyuwangi Hendak Nikahkan Korban dan Pelaku

Sementara itu, seorang oknum polisi tega melakukan rudapaksa pada anak kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Oknum polisi tersebut merudapaksa anak kandungnya sendiri yang baru lulus SMA.

Kini, kasus oknum polisi tersebut ditangani Direskrimum Polda NTB.

Sang oknum polisi pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dibenarkan Wadirreskrimum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, dikutip dari Antara, Sabtu (8/6/2024).

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Kasus rudapaksa ini bermula dari adanya laporan keluarga korban beberapa waktu lalu. Kasus kini masih berjalan di Ditreskrimum Polda NTB. Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pelaku dan korban.

 Meski telah berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian belum ingin membeberkan identitas oknum polisi yang tega merudapaksa anak kandungnya itu.

Penyidik juga belum bisa memberi keterangan terkait motif dan modus operandi polisi itu mencabuli anak kandungnya sendiri.

Meski begitu, AKBP Feri menegaskan penetapan tersangka telah dikuatkan dengan adanya hasil pemeriksaan korban, ahli pidana dan visum korban.

"Yang jelas itu masih berproses. Anggota ini benar bertugas di Kabupaten Sumbawa," katanya.

Meski ditahan, pelaku masih berdinas dan belum dipecat. Penyidik saat ini sedang menyusun berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.

Pelaku kini terancam disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman berat.

"Kasus ini terus berproses. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh ya. Karena kasihan anak korban," tutup Feri.

Baca juga: Doakan Kekasih saat Video Call, Wanita ini Justru Dihujat Akibat Tingkahnya Bak Ritual Menyembah

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap oknum anggoto polisi tersebut di sel tahanan khusus bidang Propam Polda NTB.

"Penahananya kami lakukan di sel tahanan propam, jadi pengawasan langsung dibawahi Propam," kata Rio.

Terkait status kedinasan oknum anggota polisi yang berlum terungkap, Rio menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan hukum dari pengadilan.

"kalau sudah ada putusan, baru akan ditindak secara aturan polri. Jadi tidak ada Bahasa ditempat kami pemberhentian sementara itu," kata Rio.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini