Polwan Bakar Suami di Mojokerto

5 Fakta Polwan Bakar Suami hingga Tewas, Telah Ditetapkan Tersangka - Motif Diduga Judi Online

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Briptu Rian Dwi Wicaksono atau RDW, polisi meninggal dunia dibakar istrinya yang juga seorang polwan.

Briptu FN diduga tersulut emosi karena suaminya selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online. 

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, uang tabungan dari gaji tersebut seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka. 

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujar Dirmanto di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024). 

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW. 

Aksi kekerasan Briptu FN pada siang hari itu, lanut Dirmanto, merupakan kejadian pertama kali. 

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," ujarnya menjelaskan. 

4. Korban tewas setelah dirawat intensif

Briptu RDW meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Minggu (9/6/2024).

Akibat dibakar istrinya, korban mengalami luka bakar 96 persen di tubuhnya.

“Benar, (korban) meninggal pada pukul 12.55 dan akan dimakamkan di Jombang karena asalnya dari sana," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.

Almarhum disemayamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kampung halamannya, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu sore.

Baca juga: Sosok dan Jabatan Briptu FN Polwan Polres Mojokerto Kota yang Bakar Polisi Suaminya Karena Gaji

5. FN ditetapkan sebagai tersangka dan kondisi terkini

Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT. 

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu. 

Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum. 

Halaman
1234

Berita Terkini