Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Gedung Gorga, aset Pemkab Tulungagung di Jalan Agus Salim akan disewakan ke pihak swasta.
Gedung ini sebelumnya dimanfaatkan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) untuk cafe dengan nama Ingandaya Coffee and Hall.
Nama Ingandaya diambil dari slogan Kabupaten Tulungagung, kependekan dari Industri, Pangan dan Budaya.
Namun usaha ini gagal berkembang sehingga akhirnya berhenti beroperasi.
Gedung ini akhirnya coba ditawarkan kepada pihak swasta yang mau menyewanya.
Direktur PDAU Kabupaten Tulungagung, Broto Susetyo, mengatakan gedung ini akan dimanfaatkan untuk usaha food and beverage.
"Sudah ada investor yang tertarik untuk menyewanya," jelas Broto.
Namun Broto tidak mengungkap sosok investor atau brand usaha yang akan menggunakan gedung Gorga.
Baca juga: 574 Aset Pemkab Tulungagung Belum Bersertifikat, Sebagian Ada Kendala
Untuk tahap awal, pihak swasta akan menyewa gedung selama 1 tahun, dengan nilai sekitar Rp 60 juta per tahun.
Broto hanya menyebut calon penyewa ini adalah pengusaha lokal Tulungagung.
"Kami hanya menyewakan tempat saja. Kami tidak cawe-cawe dari sisi bisnisnya," sambung Broto.
Broto mengakui, bangunan bekas Gedung Gorga ini sulit dipasarkan.
Lokasinya tepat ada di simpang empat Jalan Agus Salim dan Jalan Basuki Rahmat, pojok timur laut.
Posisinya ini membuat bekas Gedung Gorga sama tidak mempunyai lahan parkir yang memadai.