Berapa Gaji Komisaris BUMN? Mantan Ketua PSI Hingga Mantan Jurkam Prabowo Ditunjuk Jadi Komisaris

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Pertamina (Persero) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (10/6/2024). RUPS dihadiri jajaran direksi dan komisaris Pertamina dan perwakilan Kementerian BUMN sebagai Pemegang Saham.

- Bertanggung jawab atas pengawasaan perseroan, antara lain terkait kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, serta memberi nasihat kepada direksi

- Setiap anggota wajib beritikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi untuk kepentingan persero

- Setiap anggota ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Meski harus ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami perusahaan, seorang anggota komisaris tidak bisa langsung diminta pertanggungjawaban.

Pasal 114 ayat (5) UU PT menyebutkan, anggota dewan komisaris tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian jika dapat membuktikan:

- Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan

- Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian

- Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Lebih lanjut dalam Pasal 116 UU PT, dewan komisaris juga memiliki beberapa kewajiban dalam menjalankan tugasnya, yakni:

- Membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya

- Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain

- Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.


Syarat menjadi komisaris independen

PT Pertamina (Persero) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (10/6/2024). RUPS dihadiri jajaran direksi dan komisaris Pertamina dan perwakilan Kementerian BUMN sebagai Pemegang Saham.(DOK. Humas Pertamina)
Masih dari Kompas.com, dalam sebuah anggaran dasar perseroan, terdapat suatu aturan yang menyebutkan bahwa hanya ada satu orang atau lebih komisaris independen, dan satu orang komisaris utusan.

Komisaris independen adalah seorang komisaris yang berasal dari pihak luar. Orang ini ditunjuk dan ditetapkan saat RUPS.

Sesuai namanya, jenis komisaris ini tergolong independen, sehingga tidak memiliki afiliasi dengan pihak apa pun.

Halaman
1234

Berita Terkini