Afiliasi tersebut, khususnya dengan para pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lain, serta anggota direksi yang sudah diatur dalam sebuah anggaran dasar.
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33 /POJK.04/2014, guna menjadi komisaris independen di sebuah perusahaan, setidaknya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum.
Selain itu, dalam lima tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat sebagai komisaris, harus:
- Tidak pernah dinyatakan pailit
- Tidak pernah menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan
- Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
- Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan emiten atau perusahaan publik.
Mereka juga harus dinyatakan tidak pernah menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang selama menjabat:
- Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan
- Pertanggungjawabannya sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban
- Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
- Di sisi lain, komisaris utusan adalah komisaris yang dipilih berdasarkan keputusan dari rapat dewan komisaris.
Kedudukan komisaris utusan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dewan komisaris.
Selain itu, yang membedakan komisaris utusan dan komisaris independen adalah dalam proses pemilihan atau pengangkatannya.
Komisaris independen akan dipilih berdasarkan keputusan RUPS, sedangkan komisaris utusan dipilih berdasarkan rapat dewan komisaris.
Gaji komisaris BUMN
Seperti jabatan lain di perusahaan, seorang komisaris akan mendapatkan gaji sebagai imbalan atas kinerjanya. Namun, besaran gaji komisaris tergantung pada tipe perusahaan itu sendiri.
Komisaris di perusahaan milik negara atau BUMN sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Peraturan tersebut merupakan perubahan kelima dari Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Bab II Peraturan Menteri BUMN mengatur, komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 45 persen dari gaji yang diperoleh direktur utamanya.
Posisi wakil komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 42,5 persen dari nominal penghasilan direktur utama.
Sementara, anggota dewan komisaris di perusahaan BUMN akan mendapatkan gaji sebesar 90 persen dari gaji komisaris utama.
Sebagai gambaran, mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat mengungkapkan besaran gajinya selama menjabat.
Dilansir dari Kompas.com (28/6/2020), Ahok mengaku menerima gaji Rp 170 juta per bulan.
Angka tersebut kemungkinan besar merupakan 45 persen dari gaji Direktur Utama Pertamina, sesuai Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014.
Menurut Ahok, penghasilan tersebut lebih besar dibandingkan gaji saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Kalau gaji, gedean komisarislah. Jauh (dibanding sebagai gubernur). Kalau di Pertamina kita bisa dapat Rp 170 juta gaji," ujar dia.