TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini media sosial tengah dihebohkan dengan video yang menunjukkan uang kertas Rp10 ribu dicoret-coret.
Video tersebut viral setelah diunggah akun media sosial X @thingtoseenow, Minggu (9/6/2024).
Lantas benarkah mencoret uang kertas bisa diancam hukum?
Dalam video tersebut, tampak uang kertas bergambar Frans Kaisiepo, tokoh nasionalis Indonesia sekaligus politikus yang pernah menjabat sebagai Gubernur Papua.
Namun foto tersebut tampak diwarnai dengan warna hitam dan dicorat-coret sedemikian rupa.
"Tanganya ada aja yang iseng," tulis pengunggah.
Unggahan itu pun sudah banyak dilihat lebih dari 619.600 dan ratusan komentar netizen.
Sejumlah netizen mengatakan, uang kertas tidak boleh dicoret-coret karena sanksinya diatur dalam undang-undang.
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, buka suara.
Ia menegaskan, uang rupiah tidak boleh dicoret-coret atau digambar menyerupai obyek lain.
"Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang rupiah," kata Marlison, Senin (10/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Maka terkait video di media sosial mengenai uang rupiah dicoret dan digambar menyerupai obyek lain tersebut, BI memberikan imbauan publik.
Yakni untuk selalu menjaga dan merawat rupiah dengan menerapkan 5J, yaitu:
Baca juga: Alasan Kakek Tolak Mentah-mentah Uang dari Pemuda di Jalanan, Bahas Hukum Kubur: Ini Udah Kelewatan
Jangan dilipat
Jangan dicoret