Jangan distapler
Jangan diremas
Jangan dibasahi
Lebih lanjut, Marlison mengatakan, bagi siapa saja yang sengaja merusak uang kertas dengan cara digambar, dicoret, dipotong, dan lainnya, maka dapat dikenakan sanksi hingga denda.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 35 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Sosok Bos HP Tokonya Didatangi Ratusan Pelamar Kerja, Beri Uang Saku Rp 100 Ribu, Sebut Luar Biasa
Selain itu, uang yang telah dicoret-coret dan digambar masih dapat digunakan untuk bertransaksi, meskipun uang tersebut termasuk ke dalam Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
Selanjutnya, masyarakat yang menemukan UTLE bisa menukarkannya ke Bank Indonesia agar diganti dengan uang layak edar.
"Dalam hal masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan coretan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkannya kepada perbankan.
Mengingat uang rupiah tersebut tergolong UTLE, meskipun masih berlaku untuk transaksi," pungkasnya.
Di sisi lain, media sosial sempat ramai berbagai aksi pengemis yang terlalu memaksa ketika meminta sedekah.
Namun aksi seorang pengemis yang satu ini justru berbeda dari yang lain hingga jadi sorotan.
Pasalnya kakek pengemis ini tidak mau diberi uang terlalu banyak dan tuai pujian.
Momen tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @santripedulisosial.
Tampak dalam video tersebut, seorang pemuda yang mengenakan hoodie hitam hendak memberikan sejumlah uang.