CPNS 2024

Bolehkah setelah Lulus PPPK Naik ke CPNS? Cek Aturan dan Mekanisme Seleksi CPNS dan PPPK 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sedikitnya 751 orang menerima sk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten

TRIBUNJATIM.COM - Cek aturan apakah setelah lulus PPPK bisa naik ke CPNS.

Sebentar lagi pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

Segera lengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk persiapan pendaftaran CPNS nanti.

Diperkirakan akan ada 2,3 juta formasi untuk CPNS dan PPPK sesuai dengan formasi yang tersedia.

Baca juga: 20 Contoh Soal Latihan Materi Analogi TKD CPNS 2024, Disertai Tips Jawab Tes Penalaran Logis

Namun, mungkin timbul pertanyaan oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apakah jika sudah lulus PPPK bisa mendapat kesempatan untuk daftar CPNS?

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa untuk PPPK bisa menjadi PNS tetapi harus melalui tes seleksi CPNS 2024.

“PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Negara. Mereka harus melalui seleksi seperti pelamar CPNS pada umumnya,” katanya.

Karena menurutnya, peraturan ini sudah tercantum berdasarkan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK tertulis pada pejabat berwenang.

Akan tetapi, menurut Haryomo Dwi Putranto untuk permohonan PHK bisa dikabulkan atau ditunda hingga perjanjian kerja selesai.

Ada baiknya jika PPPK berpikir matang-matang sebelum mengundurkan diri, karena dengan memilih daftar seleksi CPNS maka status sebagai PPPK akan dilepas, begitu juga dengan seluruh hak seperti tunjangan kinerja dan masa kerja.

Cara Membuat Akun SSCASN

Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun saat CPNS 2024 sudah dibuka.

Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.

Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut.

Lalu, klik "Lanjutkan".

Halaman
123

Berita Terkini