“Dan masih banyak sekali pasal-pasal yang kami nilai tidak relevan. Maka, kami meminta DPRD untuk membuat raperda ini bersahabat dengan industri rokok,” tambahnya.
Di dalam Raperda KTR ada tujuh titik, yakni pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan ruang publik.
Ketua Pansus Raperda KTR, Nik Sugiharti mengaku berterima kasih atas masukan dan usulan dari APINDO.
“Kami terima usulan ini dan kami akan mencoba untuk mengakomodir aspirasi. Setidaknya, Raperda KTR ini bisa berjalan sebaik mungkin dan ada manfaat,” urainya.
Menurut dia, pihaknya akan berkomunikasi dengan pengusul Perda untuk membahas lebih intens tujuan penerapan Raperda KTR dan sebagainya.
“Prinsipnya, orang merokok itu diatur bukan dilarang. Maka, jangan sampai Perda KTR ini merugikan banyak pihak. Harus membuat menguntungkan,” tutupnya.