TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan mengejutkan dari bos sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar, Annar Salahudin Sampetoding menjadi sorotan publik.
Saat membacakan pembelaan setelah dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025), Annar mengaku diperas jaksa.
Terdakwa Annar mengaku diperas jaksa Rp 5 miliar agar dituntut bebas.
Annar menuturkan, pada Juli 2025, seseorang yang mengaku bernama Muh Ilham Syam menemuinya di Rutan Makassar.
Syam, kata Annar, adalah utusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya.
Adapun JPU untuk perkara ini yakni Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Dalam pertemuan tersebut, Syam meminta uang Rp 5 miliar.
Syam juga mengancam, JPU akan menuntutnya dengan hukuman berat jika permintaan tersebut tak dipenuhi.
"Untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi," kata Annar di hadapan majelis hakim, seperti dilansir dari Kompas.com.
Annar mengaku tak sanggup untuk memenuhi permintaan uang Rp 5 miliar tersebut.
Menurut Annar istrinya dijemput 4 orang yang mengaku utusan JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.
Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga pihak JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.
"Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar," kata Annar usai sidang.
Baca juga: 2 Bulan Mbah Noto Dkk Bikin Uang Palsu Rp400 Juta, Mau Disebar ke Pasar hingga Toko
Kuasa hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.
"Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara," kata Andi.