“Masyarakat agar lebih patuh melaksanakan ketentuan perpajakan. Jangan sampai menunggu penegakan hukum, laksanakan perpajakan mulai pendaftaran, pembayaran hingga pelaporan dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kota Madiun Arfan Halim menambahkan, untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun RS ditahan 20 hari.
“Tujuannya agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tandasnya.