Sidak Pemkab Madiun dan Pertamina, Dapati Sejumlah Pelaku Usaha Skala Besar Pakai LPG 3 Kg
Pemkab dan Pertamina mendapati sejumlah pelaku usaha skala besar masih menggunakan tabung gas LPG 3 Kg
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pemkab Madiun dan Pertamina pergoki pelaku usaha besar masih pakai lpg bersubsidi.
Pertamina, bersama Hiswana Migas, serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, mendapati sejumlah pelaku usaha skala besar masih menggunakan tabung gas melon.
Temuan tersebut dijumpai petugas gabungan, saat menggelar sidak di Kecamatan Mejayan, Kecamatan Balerejo, dan wilayah Caruban, pada Selasa (12/8/2025) pukul 12.00 WIB.
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Hendah Dwi Wijayani, membeberkan, para pelaku usaha yang memakai Tabung LPG 3 Kilogram antara lain pemilik laundry, peternakan, dan restoran.
“Fokus sidak diantaranya di restoran, cafe, dan hotel. Kami bekerja sama dengan Pertamina, dan Hiswana, memberi pengarahan,” beber Hendah.
Baca juga: Banyak Motor Berknalpot Brong Terjaring saat Operasi Patuh Semeru 2025 di Madiun
Ia menambahkan, selain mengarahkan, pihaknya juga memberikan langkah tegas, dengan menukar tabung gas melon ke tabung gas warna merah muda.
“Ditukar sama tabung gas pink yang beratnya 5,5 kilogram, dan dianjurkan memakai tabung gas tersebut atau ukuran 12 kilogram,” imbuhnya.
---------------------------------------------------------
Poin Penting :
- Pemkab dan Pertamina mendapati sejumlah pelaku usaha skala besar masih menggunakan tabung gas LPG 3 Kg
- Para pelaku usaha yang memakai Tabung LPG 3 Kilogram antara lain pemilik laundry, peternakan, dan restoran
- Para pelaku usaha tersebut diarahkan dan diberi langkah tegas, dengan menukar tabung gas melon ke tabung gas warna merah muda.
-----------------------------------------------------------
Kendati sudah diberi pengarahan, namun Hendah menegaskan, ke depan bakal ada pemantauan di tempat serupa, guna memastikan tidak ada penggunaan LPG tepat sasaran.
“Pemantauan guna memastikan apakah sudah memakai tabung gas pink atau masih tetap pakai tabung gas 3 kilogram,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Sales Branch Manager Pertamina Kediri VI Gas Gatot Subroto menerangkan, penggunaan LPG 3 Kilogram hanya diperuntukkan untuk rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan.
“Kemudian diluar penerima itu ada hotel, restoran, kafe, laundry, peternakan, jasa las dan sebagainya, tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kilo,” terangnya.
Baca juga: Anak di Tuban Pukul dan Injak Ibu Kandung Hanya Karena Ditanya Uang Kembalian Beli LPG
Pemkab Madiun
LPG 3 kg
gas melon
Pertamina
berita madiun hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Mbah Surati Bingung Tanah Miliknya Sudah Disertifikatkan Orang Lain Pada Tahun 1994, BPN Bungkam |
![]() |
---|
Peringatan Maulid Nabi di Dukuh Sambiroto Singget Jawa Tengah, Dzikir Bersama dan Seruan Jogo Tonggo |
![]() |
---|
Perbaikan Bangunan Sisi Sayap Barat Gedung Grahadi Diambil Alih Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Krushers Arizona Jadi Sepatu Pengaman Pertama di Indonesia dengan Sertifikasi SNI 8877:2023 |
![]() |
---|
Gresik United Ikat 23 Pemain, Laskar Joko Samudro akan Tambah Amunisi Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.