Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai yang menyeret mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani (AK) akhirnya mulai disidangkan.
Dalam sidang pertama yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Jumat (14/6/2024) pagi, agendanya adalah pembacaan dakwaan.
AK mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan, dalam kasus ini, JPU mendakwa AK dengan beberapa pasal. Pertama, AK melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal Pasal 18 Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 12 huruf (f) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Diduga Hasil Pemotongan Dana Insentif, Kejari Pasuruan Akui Sita Uang Rp 400 Juta di Kantor BPKPD
Atau, Kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang bersangkatuan kami dakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dan itu sudah termasuk dalam kategori gratifikasi yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri,” papar Agung, sapaan akrab Kasi Intel.
Dalam perkara ini, AK diduga kuat memotong dana insentif pegawai di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan.
AK terancam bisa mendekam di penjara paling lama 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan berhasil mengamankan uang Rp 400 juta yang diduga hasil dari pemotongan dana insentif pegawai.
AK diduga kuat menikmati uang potongan itu untuk kepentingan - kepentingan tertentu.
Wiwik Tri Haryati, advokat AK mengaku tidak menerima semua dakwaan yang dibacakan JPU ke kliennya tersebut. Dalam kasus ini, kata dia, tidak semua dakwaan yang disampaikan JPU itu benar.
Advokat perempuan asal Pandaan ini mengaku bersama kliennya siap membongkar sengkarut praktek kotor dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif yang menyeret kliennya ini ke jeruji besi.
“Keberatan saya karena sudah menyangkut pada pokok perkara, maka keberatan tersebut akan dijadikan satu kesatuan dalam pembelaan nantinya. Prinsipnya akan kami sampaikan secara utuh apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini,” tutupnya.