Berita Viral

Penjelasan Pemkab soal ASN Wajib Bayar Rp 500 Ribu Patungan Beli Sapi, Jika Tak Lunas Dianggap Utang

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkab Bandung akhirnya jawab soal isu ASN yang diminta patungan demi beli sapi kurban.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut penjelasan Pemerintah Kabupaten Bandung soal isu ASN yang diwajibkan bayar Rp 500 ribu untuk patungan membeli sapi.

Perayaan Idul Adha 2024 diwarnai berbagai cerita termasuk viralnya isu soal ASN patungan demi beli sapi kurban di Kabupaten Bandung itu.

Isu tersebut merebak bahkan berisi nada ancaman yang mengharuskan para ASN ikut menyumbang dana membeli sapi.

Sorotan terhadap isu ini terus berkembang, termasuk kabar jika patungan itu tidak lunas maka akan masuk sebagai utang.

Merebaknya kabar tersebut akhirnya membuat Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung memberikan penjelasan dan klarifikasi.

Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Yosef Nugraha, membantah isu yang menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), diwajibkan patungan untuk membeli hewan kurban.

Sebelumnya, dalam isu yang beredar, ASN Kabupaten Bandung diwajibkan membayar Rp 500.000 per orang untuk membeli sapi kurban pada momen Idul Adha 2024.

Jika tidak membayar, ASN akan dianggap berutang kepada kepala OPD atau kepala dinas masing-masing yang menalanginya.

Yosef mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tidak pernah memaksa dinas atau para ASN untuk berkurban pada Idul Adha 2024.

Dia menjelaskan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung memang menawarkan pengelolaan dana bagi ASN Pemkab Bandung yang hendak berkurban untuk masyarakat.

Baca juga: Meriahnya Tradisi Arak-arakan Hewan Kurban Idul Adha di Kelurahan Sukoharjo Kota Malang

"Ini sifatnya tidak mengikat, siapa saja yang berkenan menitipkan biaya untuk kurban, Baznas menyediakan pelayanan pengelolaan hingga pendistribusiannya ke masyarakat yang membutuhkan," kata Yosef, Minggu (16/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

"Jadi tidak ada pemaksaan," imbuhnya.

Yosef menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan bila ada ASN yang tidak berkurban atau memilih berkurban secara pribadi.

"Namanya juga ibadah, tentu tidak boleh ada keterpaksaan," ujar Yosef.

Masyarakat bersama petugas menemukan daging sapi yang sudah digelonggong oleh seorang pria berinisial S (39), warga Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, sekaligus pelaku usaha pemotongan hewan. (TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI)

Menurutnya, kurban adalah ibadah yang bertujuan untuk menumbuhkan semangat saling berbagi.

Halaman
123

Berita Terkini