"Tentu harus ada keihklasan dan kesadaran pribadi. Ini hanya persoalan komunikasi yang kurang pas," ucap Yosef.
"Tidak ada hak yang dirampas atau dialihkan dengan maksud lain. Semuanya secara sukarela, tidak ada paksaan," pungkasnya.
Sementara itu, stok daging kala Idul Adha biasanya berlimpah.
Tak sedikit memanfaatkan momen tersebut menjual daging kurban untuk mendapatkan uang.
Lantas, bolehkah menjual daging kurban?
Bagaimana penjelasan hukumnya?
Adapun salah satu hadits tentang kurban sebagai berikut.
Ali bin Abi Thalib berkata, ”Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan,” (HR. Bukhari).
Baca juga: Bolehkah Membeli Hewan Kurban Idul Adha dengan Berutang? Simak Penjelasan Hukumnya
Lalu bagaimana sebenarnya, apakah boleh memperjualbelikan daging kurban ?
Berikut penjelasannya dikutip dari Serambinews, Jumat (14/6/2024).
Menjual daging kurban adalah haram sebelum dibagikan.
Adapun jika daging kurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.
Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih.
Akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging kurban sebagai bagian haknya, akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
Jumhur Ulama (kebanyakan para ulama) mengatakan bahwa,