Berita Surabaya

Perlunya Peran Pemerintah Beri Perlindungan Hukum bagi Penghuni yang Apartemennya Berusia 50 Tahun

Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erwin Indomora (tengah) berkomentar soal adanya kekosongan hukum bagi penghuni yang apartemennya tak terlindungi ketika berusia 50 tahun atau lebih

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kondisi apartemen yang tak terlindungi ketika telah berusia 50 tahun atau lebih menjadi sorotan bagi Dr. Erwin Indomora S.T,S.H,M.H. Sebab dia menemukan adanya kekosongan hukum bagi penghuni.

Kekosongan hukum bagi penghuni apartemen atau rumah susun komersil ini diungkapkan Erwin Indomora dalam desertasinya yang diuji di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dalam ujian terbuka promosi Doktor, Jumat (21/6/2024).

"Jadi di dalam temuan saya, ketika sebuah rumah susun komersil atau apartemen yang sudah tidak layak huni dalam artian umur 50 tahun atau 59 tahun lebih tidak layak huni, setelah itu mau diapakan! Bagaimana dengan perlindungan hukum dari pemilik apartemen itu?," tuturnya ke sejumlah wartawan.

Dalam temuannya tersebut, Erwin Indomora berpendapat pemilik apartemen harus ada perlindungan hukum melalui Undang-undang yang memastikan bahwa mereka terus memiliki apartemennya meski apartemen tersebut telah melewati usia pakainya dan dibangun ulang oleh pengembangnya.

"Itu kemudian saya tulis di dalam desertasi saya perlu adanya peran pemerintah, di mana peran pemerintah harus membuat BUMN khusus di mana BUMN khusus ini didanai dari UU Cipta Kerja, kalau di luar negeri itu seperti SWF, kalau di Indonesia itu seperti LPI. Kalau di luar negeri itu seperti Temasek dan Khazanah," urainya.

Dengan memakai konsep BUMN khusus untuk menangani pemilik apartemen pasca usia apartemennya melebih 50 tahun, maka kerjasama antara BUMN dengan pihak lain seperti Temasek dan Khazanah dapat membangun ulang apartemennya, dan menjamin pemiliknya tidak khawatir dan mendapatkan unitnya jika telah dibangun kembali dengan syarat tertentu.

"Tentu saja ada biaya-biayanya, tentu saja kalau untuk kerjasama ada visible project suatu nilai kelayakan. Apa kelayakan dari konsep yang aka dibangun kemudian bagaimana pembagian hasilnya, keuntungannya! Tentu harus dari kesepakatan dulu, jika sudah terjadi kesepakatan itu maka perlu dilakukan pembangunan," tutur pria asal Surabaya tersebut.

Saat pengujian disertasinya, Erwin berpendapat bahwa pemerintah perlu meniru role model dari Jepang maupun Singapura untuk memberikan perlindungan bagi pemilik apartemen setelah apartemennya melewati masa layak pakai.

"Dan itu bisa memberikan proteksi, keamanan bagi si pemilik unit itu kalau dia membeli apartemen dalam artian suatu saat dia harus sudah siap, dalam artian tempat tinggalnya itu suatu saat tidak bisa dihuni lagi karena tidak layak," pungkasnya

Berita Terkini