Berita Jatim

Gelar Mahameru EVI, Ditlantas Polda Jatim Ajak SMK se-Jatim Buat Inovasi Motor Listrik

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur Ditlantas Lantas Polda Jatim, AKBP Lukman Cahyono penasaran dengan proyek konversi motor listrik dari SMK 2 Krian Sidoarjo, dalam Mahameru Electric Vehicle Innovation (EVI), di Gedung Tenis Mapolda Jatim, Senin (24/6/2024).

Keesokan harinya, ia akan melanjutkan ke tahap perakitan yang mungkin memakan waktu setengah hari. 

"Sekalian saja kami konversi, karena untuk motor klasik yang dikonversi, kan belum banyak. Insyaallah lebih modern. Nanti kita restorasi lagi, sekian rupa, insyaallah tampilannya menjadi lebih baik," pungkasnya. 

Sementara itu, BLK Malang Raya, M Lukman Hakim mengatakan, motor listrik hasil inovasi tersebut akan dilakukan tiga tahapan pengujian kelayakan, yakni Uji Isolating, Uji Maker, Uji Distance.

Uji kelayakan motor listrik tersebut dilakukan oleh instruktur dari pihak PT Metal Perkasa, selaku perusahaan yang telah disertifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai penyalur subsidi motor listrik dari pemerintah. 

Kemudian, uji keselamatan berkendara, bakal dilakukan oleh pihak Subdit Regident dan Subdit Keamanan Keselamatan dari Ditlantas Polda Jatim. 

"Nanti pada saat proses konversi juga, kami ingin melakukan pendampingan dari bengkel yang telah memiliki sertifikasi level A dari standarisasi Disperindag," ujar Lukman Hakim. 

Di lain sisi, General Manager (GM) PT Mitra Metal, Bowo Sri Raharjo mengatakan, sudah ada sekitar 28 bengkel yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM. 

Penyaluran subsidi Rp 10 juta untuk motor masyarakat yang dikonversi berbahan listrik hanya bisa dilakukan oleh bengkel yang telah tersertifikasi oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan. 

"Contohnya standar di Kementerian Perhubungan, ada yang namanya uji Isolasi, uji merger, dan uji antisipasi abnormal; seperti dikhawatirkan motor listrik bisa nyetrum atau tidak, itu cuma pemahaman yang kurang," kata Bowo. 

"Jadi sudah dilakukan pengujian sebelum kendaraan itu diberikan ke konsumen. Jadi kendaraan itu harus diuji dan lulus uji. Yang disebutkan uji layak jalan. Salah satunya, adalah uji isolating, uji maker, uji distance," jelasnya. 

Di lain sisi, Wakil Direktur Ditlantas Lantas Polda Jatim, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, ajang Mahameru EVI 2024 merupakan perhelatan pertama sosialisasi motor listrik seluruh kepolisian daerah se-Indonesia. 

Ajang tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses konversi motor listrik bisa dilakukan di bengkel yang telah tersertifikasi oleh Kementerian ESDM. 

Bahkan, perusahaan yang menyediakan perkakas perlengkapan alat konversi motor listrik, seperti dinamo dan baterainya, juga merupakan perusahaan yang telah berafiliasi oleh Kementerian ESDM. 

"Kalau melihat kebijakan pak presiden, nanti ada insentif yang nanti bisa dijelaskan oleh perusahaan yang ditujuk Kementerian ESDM. Tentunya akan meringankan masyarakat, dari segi pembelian peralatan di awal, termasuk maintenance, dan sebagainya, itu akan lebih efisien," kata mantan Kapolres Kediri itu. 

AKBP Lukman Cahyono menambahkan, motor yang dapat dikonversi merupakan motor yang masih memiliki surat dan buku tanda kepemilikan kendaraan yang sah, seperti STNK dan BPKB.

Halaman
123

Berita Terkini