Karena, saat motor milik masyarakat berhasil dikonversi, maka terdapat perubahan pada nomor mesin yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan.
Proses perubahan pencatatan berkas surat dan buku kendaraan, juga diberikan subsidi oleh pemerintah, sehingga masyarakat tidak lagi mengeluarkan biaya.
"Pengurusan suratnya juga sudah ada subsidi, dari pemerintah. Jadi akan lebih ringan, pajak tiap tahun akan demikian, 0 rupiah, dan pendaftaran tidak ada biaya tambahan. Semua kendaraan bisa, yang penting pajaknya hidup, dan terdaftar, ada STNK lomba," pungkasnya.