Lantas, seperti apa fakta-fakta dari kasus ini?
Baca juga: Wanita Pasrah Teras Rumah Dipenuhi Sampah Bekas Paket Imbas Aksinya Buang Sembarangan, Jadi Tontonan
1. Buang Sampah di Desa Lain
Pelaku pembuang sampah sembarangan ini ternyata berasal dari desa berbeda dengan warga yang mengembalikan sampah.
Pembuang sampah beralamat di Kampung Awisurat, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Sementara, lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal itu berada di Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
2. Warga Tahu dari Paket
Ketua RW 03 Banyumukti Ayi Koswara menjelaskan, peristiwa ini terjadi ketika warga sedang kerja bakti di wilayahnya pada Minggu (16/6/2024).
"Saat ada kerja bakti sebulan sekali, saya mengarahkan ke TPS ilegal, ke TKP itu. Ketemu kantong kresek empat," kata Ayi Koswara kepada TribunJabar.id, di Cinanjung, Selasa (18/6/2024).
Ayi mengatakan, pihaknya memang kerap menemukan sampah di area TPS ilegal itu meskipun sudah beberapa kali dimusnahkan.
"Sebelum-sebelumnya sering ada sampah di situ dan sudah dibakar," ungkap Ayi.
Kemudian, ketika warga membongkar sampah di lokasi itu, ditemukan sebuah paket dengan alamat pelaku pembuang sampah sembarangan.
"Minggu siang itu, saya bilang ke anak-anak (pemuda) bongkar saja, semoga ada identitas. Waktu dibongkar, ya ada alamat paket," jelasnya.
3. Sudah Pasang Banner Larangan Membuang Sampah
Ayi menjelaskan, pihaknya telah memasang banner berisi larangan membuang sampah di lokasi tersebut.
Bahkan, kata Ayi, banner itu sudah diganti sampai lima kali.