TRIBUNJATIM.COM - Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.
Baca juga: Pantas Mantan Jenderal Malu dengan Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan? Sebut Kalah Sebelum Berperang
“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.
Eman kemudian menekankan, jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan hari ini merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.
“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Selama sidang praperadilan ditemukan sejumlah fakta-fakta soal Pegi Setiawan, berikut penjelasannya seperti dirangkum Tribun Jatim dari Tribun Bogor dan kompas.tv.
1. Pegi Hapus Tato Bukan karena Kasus Vina
Penghapusan tato di tangan Pegi Setiawan Cirebon dinilai menjadi kunci kebebasan dalam putusan sidang praperadilan.
Alibi Polda Jabar soal penghapusan tato Pegi Setiawan di sidang praperadilan dinilai tidak logis.
Penyidik Polda Jabar menyoal tentang tindakan Pegi Setiawan menghapus tato bergambar bintang di lengan kanan.