TRIBUNJATIM.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman kabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung seperti dilansir dari Tribun Jabar Senin (8/7/2024).
Artinya, Pegi Setiawan otomatis bebas dari status tersangka kasus tersebut.
Diprediksi Hotman Paris
Dalam analisanya, Hotman Paris memprediksi nasib Pegi Setiawan bisa bebas selepas dari persidangan.
Baca juga: Pantas Mantan Jenderal Malu dengan Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan? Sebut Kalah Sebelum Berperang
Padahal diketahui, Pegi Setiawan DPO kasus Vina Cirebon, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka Polda Jabar.
Lantas apa alasan Hotman Paris yakin Pegi bisa bebas?
Diwartakan sebelumnya, beredar di media sosial rekaman CCTV TKP kasus Vina Cirebon.
Foto-foto rekaman CCTV itu pun dibagikan akun @12356789ra dan menjadi viral di linimasa.
Dalam foto yang dibagikan akun TikTok @12356789ra, terlihat ada segerombol pria dan seorang wanita sedang berkumpul di sebuah lahan kosong.
Gerombolan tersebut tampak duduk di atas sepeda motor dan ada juga yang berdiri.
Viralnya rekaman CCTV tersebut lantas dikaitkan dengan insiden pembunuhan Vina Cirebon di bulan Agustus 2016.
Rekaman CCTV tersebut disebut-sebut memperlihatkan momen sebelum Vina dan Eki dibunuh geng motor tahun 2016.
Meski begitu belum diketahui apakah foto tersebut benar rekaman CCTV di TKP pembunuhan Vina dan Eki atau bukan.
Terkait CCTV yang diduga ada di TKP kasus Vina Cirebon, Hotman Paris pun turut bersuara.