Korban divisum untuk mendapatkan bukti kekerasan seksual yang dialaminya.
Setelah alat bukti cukup, polisi menangkap Didi untuk disidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikan masih berjalan, kami akan segera lengkapi berkas sebelum kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar AKP Muchammad Nur.
Penyidik menjerat Didi dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.