Berita Tulungagung

10 Tahun Pisah Ranjang, Ayah di Tulungagung Paksa Anak Kandung 'Melayani,' Bocah 12 Tahun Ketakutan

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Bocah 12 tahun di Kecamatan Ngunut, Tulungagung, dirudapaksa ayah kandung.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Didi (41), nama samaran, warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Kamis (4/7/2024) lalu.

Didi diduga telah melakukan rudapaksa kepada putri kandungnya sendiri, sebut saja Lili, yang masih berusia 12 tahun.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian ini ke keluarganya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur, antara Didi dan istrinya sudah pisah ranjang sekitar 10 tahun.

Sementara Lili selama ini tinggal bersama ayahnya.

“Yang bersangkutan telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Muchammad Nur, Selasa (9/7/2024).

Kejadian rudapaksa ini terjadi sebelum bulan Mei 2024 lalu.

Didi yang mengaku tak kuat menahan diri, mengancam Lili untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Takut dengan ancaman kekerasan dari sang ayah, korban tidak bisa menolak.

Baca juga: 1 Keluarga Rudapaksa Siswi SMP yang Ingin Jadi Anggota Kuda Lumping, Diajak Ritual agar Makin Cantik

“Tersangka melakukan perbuatan rudapaksa dua kali dengan korban. Semua dilakukan dengan ancaman,” sambung AKP Muchammad Nur.

Kejadian ini terungkap setelah korban tidak tahan dengan perilaku ayah kandungnya itu.

Meski diancam, Lili memberanikan diri untuk menceritakan kejadian ini ke keluarga ibunya.

Pihak keluarga lalu melaporkan Didi ke Polres Tulungagung.

Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung lalu melakukan penyelidikan.

Halaman
12

Berita Terkini