TRIBUNJATIM.COM - Pegi Setiawan telah memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah dan Pegi Setiawan akan segera dibebaskan.
Hotman Paris pun mengajak Pegi Setiawan ketemuan dan makan ramen.
Hotman Paris memang selama ini mengikuti jalannya kasus Vina Cirebon dan Pegi Setiawan.
Lewat unggahan sebelumnya, Hotman Paris menyoroti putusan hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan.
"Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Sehinggan Putusan ini membuat status Tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.!!!
Pra Per Pegi Setiawan dalam kasus Vina dikabulkan," tulisnya.
"Menurut Hakim penetapan DPO itu ketika orang ditetapkan DPO sebelum ditetapkan DPO harus dipanggil terlebih dahulu.
Karena tdk sesuai dgn Per Kap thn 2012.
Hakim jg berpendapat menurut putusan MK menetapkan tersangka perlu dipanggil terlebih dahulu kecuali Tangkap Tangan, karena Tersangka punya hak untuk membela tdk boleh ujuk-ujuk ditetapkan sbg Tersangka," imbuh Hotman Paris.
Pengacara Hotman Paris menyoroti kelanjutan kasus kematian Vina Cirebon usai Pegi Setiawan bebas jadi tersangka pembunuhan.
Hotman Paris menyebut jika kasus tersebut bakal terbongkar jika nanti ada tim pencari fakta yang dibuat secara khusus dilansir dari akun instagram @hotmanparisofficial, Senin (8/7/2024).
"Kasus Vina putusan pra peradilan kan Hotman sudah bilang berulang ulang, kasus Vina tidak bisa lagi dituntaskan hanya lewat proses penyidikan lewat Pegi saja, bebas atau tidak bebas Pegi dalam kasus Vina ini bisa terungkap menjadi tontonan, menjadi bahan tertawaan," katanya.
Baca juga: Pesona CAT Wanita yang Bikin Hasyim Asyari Dipecat Bikin Hotman Paris Penasaran, Ditawari Jadi Aspri
Menurutnya, tak ada cara lain membongkar kasus Vina Cirebon selain fokus lewat tim pencari fakta.