TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat dengan kasus Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin soal "kerangkeng manusia", kini terdakwa dinyatakan bebas.
Vonis bebas Terbit itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Provinsi Sumatera Utara dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari vonis tersebut, ternyata jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya selama 14 tahun.
Diketahui kasus tersebut kerap dikenal dengan "kerangkeng manusia".
Baca juga: Ketemu Keluarga Hanya 10 Menit, Nasib Pria 3 Bulan Disekap dan Disiksa, Sempat Dilempar Tabung Gas
Vonis bebas terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dibacakan majelis hakim pada Senin (8/7/2024).
Berterima kasih pada hakim
Dikutip dari Kompas.com, Senin (8/7/2024), Terbit melakukan bersujud syukur, menangis, dan memeluk keluarga setelah vonis dibacakan.
Ia juga merasa berterima kasih kepada hakim yang menurutnya sudah sesuai dengan fakta persidangan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya hari ini," ujar Terbit.
Ketua Majelis Hakim, Andriasyah mengatakan, semua tuntutan jaksa terhadap Terbit yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.
Selain itu, dakwaan terhadap Terbit juga tidak memiliki keterikatan dengan tindakan TPPO yang dituduhkan.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah mengaku langsung mengajukan kasasi usai vonis dibacakan.
Terbit dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/6/2024), jaksa menuntut Terbit dengan 14 tahun penjara atas dugaan TPPO dengan kedok rehabilitasi narkoba pada 2010-2022.
Jaksa mengatakan, Terbit telah melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.