"Saya tidak menyangka sambutannya begini meriah. Saya ucapkan terima kasih kepada warga yang mendukung dan mendoakan," ujar Kartini.
Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satu pun bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Adapun Pegi keluar dari tahanan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen setelah Dinyatakan Bebas Kasus Vina Cirebon: Gue Traktir
Kendati demikian, kini Pegi terlihat lega.
Saat keluar dari Mapolda Jabar untuk menemui media, Senin (8/7/2024) malam, dia tampak tersenyum lebar sambil membawa tasbih.
Soal kebebasannya, Pegi mengaku sangat bahagia sehingga tidak mendefinisikannya dengan kata-kata.
"Tidak bisa diucapkan dengan kata-kata, saya sangat bahagia," ujarnya.
Ia juga sangat berterima kasih kepada sejumlah pihak yang mendukungnya.
"Kepada Bapak Joko Widodo; presiden terpilih, Prabowo Subianto; dan tim yang lainnya," ucapnya.
Tak lupa, Pegi pun berterima kasih kepada warganet karena telah mendukungnya.