"Tapi saya nggak bisa napas itu saya bisa berontak, kemudian mereka buka lagi, namun tidak melakukan kekerasan," tambahnya.
Baca juga: Akhir Kasus Vina Cirebon Diprediksi Hotman Paris Ada 2, Singgung Nasib Pegi Setiawan: Akan Menguap
Akan minta ganti rugi
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkap tentang amar putusan sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Salah satu poin yang ia sorot adalah terkait adanya rehabilitasi, di mana penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka.
Hal ini sekaligus sebagai rehabilitas nama baik Pegi Setiawan.
"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya,"
"Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni RM di Polda Jabar, Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Pegi, kata Toni akan berdiskusi terkait rencana melayangkan gugatan ganti kerugian (materill).
Apalagi, motor Pegi ada yang disita sejak 2016.
"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya misal sehari Rp 30 ribu, kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta."
"Ditambah, penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp5 juta, maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp180 juta."
"Lalu, gugatan inmateriil juga yang cenderung Pegi disebut pembohong, pembunuh, dan lainnya, sampai dia merasa malu, begitu juga keluarganya. Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga yang tentunya nominal paling rasional bisa saja miliaran," katanya.
----
Berita Jatim dan berita viral lainnya.