Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp 37 miliar, di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (9/7/2024).
Para saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU KPK itu, merupakan pihak swasta.
Ada yang berprofesi sebagai pebisnis motor, pengacara sebuah perusahaan, arsitek, hingga karyawati bank swasta.
Yakni Robert Lagio, Daksa, Aji, Yetty MS, dan Arwin Amir.
Ternyata, mereka dihadirkan untuk menguji dakwaan TPPU terdakwa Eko Darmanto atas kepemilikan sebidang tanah yang terletak di Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu, Jakarta Utara.
Saksi Robert mengatakan, dirinya berkenalan pertama kali dengan Eko Darmanto karena urusan jual beli motor Harley Davidson, pada medio tahun antara 2009-2010.
Dari momen pertemuan itu, ia dan terdakwa mulai berteman dan makin akrab.
Apalagi dirinya juga sempat mereparasikan motor ke bengkel milik Eko Darmanto di Jakarta Utara.
Saking akrabnya, Robert sampai diminta pertolongan untuk membantu Eko Darmanto mengurus pembelian tanah kavling seluas 327 meter persegi, pada tahun antara 2011-2012.
Lokasi tanah kavling tersebut, terbilang dekat dengan kediaman pribadi Robert.
Berjarak sekitar 400 meter. Karena masih satu kawasan perumahan yang sama, cuma beda kluster.
Saking dekatnya, Robert bisa melihat area tanah tersebut, cukup dengan menyibakkan pandangan mata dari teras rumahnya.
Tanah kavling tersebut bakal dijadikan area permukiman baru.
Baca juga: Terkuak Asal Pesawat Cessna yang Dipakai Eko Darmanto Flexing hingga Dirujak Netizen
Cuma, lanjut Robert, Eko Darmanto meminta bantuannya untuk menggarap proses pembangunan bagian struktur bangunannya.