Update Sidang Lanjutan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, 5 Saksi Diperiksa

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp 37 miliar, di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (9/7/2024).

Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.

Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.

1) Tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar

2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp 2,5 miliar

3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp 10 miliar 

4) Transporasi dan mesin Rp 2,9 miliar

5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 850 juta

6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 600 juta

7) Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

8) Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 400 juta

9) Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

10) Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta

11) Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

12) Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta

13) Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta 

14) Harta bergerak lainnya senilai Rp 100,70 juta 

15) Kas dan setara kas senilai Rp 238,90 juta

16) Utang senilai Rp 9,01 miliar

Berita Terkini