Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis hukuman terhadap dua pembunuh Hasiyah (60) dengan penjara selama 15 tahun.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta Sadi dan Agus Wicaksono dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Frans Kornelisen terhadap dua terdakwa yang bernama Sadi dan Agus.
Menurutnya, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Lansia di Kecamatan Jombang Jember. Sehingga mereka bisa dibebaskan dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Namun terdakwa tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap korban Hasiyah sesuai pasal 363 dan 338 KUHP," katanya saat membacakan amar putusan yang ditulis (10/7/2024).
Menanggapi hal itu, Deden Yudiansyah Kuasa Hukum terdakwa Agus mengaku keberatan dengan putusan hakim. Dia bilang, akan mengajukan banding.
Baca juga: Tidur Sambil Pegang Puntung Rokok, Pria di Jember Tewas Terbakar, Rumah Ikut Hangus Dilalap Api
"Karena pertimbangan hakim menyamaratakan putusan untuk terdakwa satu dan terdakwa, salah satunya klien kami atas nama Agus," tanggapnya.
Deden beranggapan, kliennya merupakan saksi mahkota pada kasus ini, yang telah mengungkap seluruh kronologi kejadian pembunuhan terhadap korban.
"Tapi hukumannya disama ratakan oleh Majelis Hakim. Walaupun saudara Sadi ini tidak pernah mengakui, tetapi biar bagaimana pun klien kami yang bernama Agus ini lah yang membuka seluruh tabir pembunuhan ini," katanya.
Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Riski Purbo menghargai putusan hakim itu. Namun dia mengaku masih menunggu saliman amar putusan tersebut.
Baca juga: Nasib Tragis Jenazah Nenek di Jember, Pagi Dikubur Siang Makamnya Dibongkar, Kades: Tanah Dijual
"Untuk mengetahui segala pertimbangan majelis hakim, guna menentukan langkah selanjutnya. Jadi kami masih ada waktu tujuh hari," imbuhnya.
Sementara untuk terdakwa ke tiga, bernama Siti Hasanah akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada 1 Juli 2024.
Terdakwa ketiga ini merupakan anak kandung korban, yang diduga turut serta melakukan pembunuhan terhadap wanita lansia di Desa Keting Kecamatan Jombang pada 13 November 2023 silam.