Berita Viral

Pegi Setiawan ke Mana Usai Bebas? Status Tersangka Tidak Sah, Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jawa Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Pegi Setiawan yang kini bebas. Setelah memenangi gugatan praperadilan, Pegi Setiawan, akan menuntut ganti rugi ke Polda Jawa Barat.

"Semoga kasus ini juga segera terungkap, pokoknya," ujar Pegi.

Pegi Setiawan di depan Mapolda Jabar seusai bebas karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon batal lewat putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Ibu Vina Cirebon Senang Pegi Bebas, Beri 1 Pesan ke Polisi, Pengacara Pegi: Polda Jabar Malu Sendiri

Sebelumnya, Pegi keluar dari sel di Mapolda Jabar sekira pukul 21.30 WIB dan didampingi oleh pengacara serta keluarganya.

Setelah itu, dia beserta tim pengacara dan keluarganya masuk dalam ruangan khusus dan baru benar-benar keluar sekira pukul 21.45 WIB.

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas Hakim Eman.

Baca juga: Hotman Paris Geram Ayah Eki Muncul Minta Sepakati Pegi Sebagai Pelaku, Curigai Gelagat Iptu Rudiana

Pegi Cianjur Blak-blakan

Sementara pengacara Pegi Setiawan mengurai fakta, Pegi Cianjur juga baru-baru ini mengungkap hal mengejutkan.

Lama disembunyikan, Pegi Cianjur akhirnya mengakui bahwa dirinya pernah jadi ketua geng motor.

Tapi diakui Pegi, ia ikut geng motor di Cianjur, bukan di Cirebon.

Halaman
123

Berita Terkini