"Awalnya jalan kabupaten, namun kemudian berubah, dibuatlah SK Bupati menjadi dalan desa. Jadi belum ada payung hukumnya. Warga kompak, kalau mau dibangun itu kapan. Kalau tidak kunjung dibangun ya kami tutup," paparnya.
Warga juga mempertanyakan sikap kepala desa yang disebut melakukan penarikan uang kepada truk tambang pasir yang melewati jalan tersebut.
Padahal di sisi lain, jalan masih dalam kondisi rusak tanpa perbaikan yang jelas.
"Selama ini penarikan uang lewat portal itu juga apa dasarnya? Narik itu selama ini ilegal, belum ada payung hukumnya. Selama ini merupakan kesalahan kepala desa," protesnya.
Sementara itu, Kepala Desa Condro, Sukirno menegaskan telah melakukan upaya perbaikan jalan.
Ia menjelaskan, upaya perbaikan yang dilakukan di ataranya menguruk lubang jalan menggunakan material.
Menurutnya, dana perbaikan jalan bersumber dari penarikan uang truk tambang pasir yang melewati jalan tersebut.
"Kami sudah melakukan perbaikan, namun saat musim penghujan kembali rusak. Menanggapi aksi protes warga, kami akan mengusulkan kepada Pemkab Lumajang menjadi kelas jalan kabupaten sebagaimana permintaan warga," tegasnya.