Berita Viral

Awalnya 12 Tahun, SYL Kini Divonis 10 Tahun Penjara, Diringankan Imbas Usia dan Tak Pernah Dihukum

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SYL divonis 10 tahun penjara usai terbukti secara sah melakukan praktik gratifikasi dan pemerasan.

Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

Ia disebut mengancam anak buahnya bajal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.

Di sisi lain, ada hal yang memberatkan dan meringangankan vonis hukuman SYL.

Menurut hakim, hal yang memberatkan SYL adalah berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ucap hakim, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Hakim juga berpendapat, terdakwa sebagai Menteri Pertanian tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

“Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.

“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” lanjut hakim.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah SYL belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut.

“Terdakwa telah berusia lanjut, kurang lebih 69 tahun, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Terdakwa SYL juga dianggap telah memberi kontribusi positif selaku Mentan dalam menangani krisis pangan saat pandemi Covid 19.

Hal lain yang meringankan adalah terdakwa sudah banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah.

Baca juga: Sosok Andi Tenri, Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan di Kementan, Komplain Gaji Rp4 Juta & Minta Rp10 Juta

Sidang vonis SYL berakhir rusuh

Situasi chaos terjadi usai sidang putusan perkara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal ini terjadi setelah sidang ditutup dan SYL beranjak dari kursi terdakwa ke luar ruangan.

Halaman
123

Berita Terkini