Salah satu standar pelayanan yang ditetapkan adalah, setiap ODGJ minimal wajib dikunjungi 1 kali dalam 1 bulan.
“Insyaallah semua yang sudah terdaftar di puskesmas tidak lepas dari pelayanan kami, baik secara kelompok maupun psikofarmaka, tetap kami tangani,” tegas Heru.
Dinkes Tulungagung telah membentuk Community Mental Health Nursing (CMHN) di setiap puskesmas.
Ada perawat yang sudah dilatih merawat kesehatan jiwa masyarakat.
Selain itu, 32 puskesmas juga sudah ada dokter umum yang mendapat pelatihan yang sama.
Mereka mempunyai kewajiban untuk melakukan asesmen setiap ODGJ yang ada di wilayah kerjanya.
“Ada sistem penilaian mana yang harus rawat inap, mana yang perawatan berbasis masyarakat. Jadi ODGJ yang rawat inap hasil asesmen ini,” pungkas Heru.